Sistem Informasi Aduan Publik - SIAP.V2

Balai Besar Laboratorium Kesehatan Masyarakat Banjarbaru

Layanan Pelaporan Satu Pintu untuk tiga kanal pengawasan: Pengaduan Masyarakat (Dumas), Pelaporan Gratifikasi, dan Benturan Kepentingan.

Dumas

Laporan pelanggaran hukum, disiplin, atau pelayanan publik yang buruk oleh aparatur. Dilaporkan setelah/saat terjadi oleh masyarakat/whistleblower.

Gratifikasi

Laporan penerimaan hadiah/uang/fasilitas terkait jabatan. Wajib dilapor maks. 30 hari kerja oleh penerima (pegawai) agar tidak tersandera utang budi.

Benturan Kepentingan

Situasi kepentingan pribadi memengaruhi keputusan dinas. Dilaporkan sebelum/saat mengambil keputusan agar adil & transparan.

Alur Penanganan
  1. Pelapor mengisi form (pilih kategori) → Pelapor mendapatkan kode tracking
  2. Petugas sesuai kategori menerima Laporan, kemudian menganalisa & menjawab laporan
  3. Kepala Satuan Kerja memverifikasi jawaban
  4. Jawaban yang sudah terverifikasi dapat dilihat pelapor via Tombol Lacak Pelaporan
0 selesai