Sistem Informasi Aduan Publik - SIAP.V2
Balai Besar Laboratorium Kesehatan Masyarakat Banjarbaru
Layanan Pelaporan Satu Pintu untuk tiga kanal pengawasan: Pengaduan Masyarakat (Dumas), Pelaporan Gratifikasi, dan Benturan Kepentingan.
Dumas
Laporan pelanggaran hukum, disiplin, atau pelayanan publik yang buruk oleh aparatur. Dilaporkan setelah/saat terjadi oleh masyarakat/whistleblower.
Gratifikasi
Laporan penerimaan hadiah/uang/fasilitas terkait jabatan. Wajib dilapor maks. 30 hari kerja oleh penerima (pegawai) agar tidak tersandera utang budi.
Benturan Kepentingan
Situasi kepentingan pribadi memengaruhi keputusan dinas. Dilaporkan sebelum/saat mengambil keputusan agar adil & transparan.
Alur Penanganan
- Pelapor mengisi form (pilih kategori) → Pelapor mendapatkan kode tracking
- Petugas sesuai kategori menerima Laporan, kemudian menganalisa & menjawab laporan
- Kepala Satuan Kerja memverifikasi jawaban
- Jawaban yang sudah terverifikasi dapat dilihat pelapor via Tombol Lacak Pelaporan
0 selesai